Kamis 26 Mar 2020 21:33 WIB

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Suap RTH Kota Bandung

Anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 123,9 miliar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013. Kedua tersangka itu ialah anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

"KPK memperpanjang masa penahanan tersangka untuk 30 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (26/3).

Ali menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan mulai tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020. Kedua tersangka, kata dia, saat ini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sebelumnya, pada 20 April 2018 KPK telah menetapkan tiga tersangka korupsi Pengadaan Tanah untuk RTH di pemerintah kota Bandung pada tahun 2012-2013, yakni Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara Hery merupakan narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara hingga Rp 8,1 miliar, selain itu ia juga terlibat korupsi hibah pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.

Dalam kasus ini, Hery selaku kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement