Kamis 26 Mar 2020 20:25 WIB

Buruh Pengedar Sabu Diringkus Polisi Majalengka

Pelaku memperoleh sabu dari salah seorang pemasok sabu berinisial OS, warga Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA - - Pengedar sabu berinisal DP (38 tahun) tak berkutik saat diringkus oleh petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka, saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Saat digeledah, petugas juga menemukan sepuluh paket sabu sebanyak 465 gram.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang  berprofesi sebagai buruh tersebut diduga sering menyeludupkan narkoba jenis Sabu.

Menurut Bismo, pelaku memperoleh sabu dari salah seorang pemasok sabu berinisial OS, warga Cirebon, yang kini masih buron. Setelah selesai bertransaksi dengan pemasoknya, pelaku tersebut kemudian mengedarkan sabu itu ke wilayah Cirebon.

‘’Selesai transaksi, pelaku sempat membawa sabu pulang ke rumahnya dan berencana akan mengedarkannya ke wilayah Cirebon. Namun belum sempat diedarkan, keburu tertangkap oleh petugas,’’ ujar Bismo, didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (26/3).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepuluh paket sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat 465 gram. Paket sabu itu terdiri dari enam paket sedang seberat 60 gram dan empat paket besar seberat 405 gram.

‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 114  ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara,’’ tandas Bismo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement