REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda DI Yogyakarta mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, satu tersangka pemasok lebih dari 10 ribu butir narkoba disita.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, tersangka berinisial ES alias K bin S (34 tahun) merupakan seorang karyawan swasta di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. ES ditangkap di depan kantor jasa ekspedisi Toto Express.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti yaitu 10 botol warna putih masing-masing berisi 1.000 butir tablet berlogo Y, 10 butir Riklona 2 Clonazepam, 30 butir Atarax 1 Alprazolam," kata Yulianto, Rabu (8/4).
Tersangka melakukan sedikit kamuflase dengan membawa atribut-atribut ojek daring. Sebab, selain narkoba, Polisi turut mengamankan satu buah tas box ojek daring, satu buah telfon seluler dan beberapa lembar bukti transfen, penangkapan itu dilakukan dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah DIY.
Saat ini, tersangka dalam penahanan. "Ditahan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda 100 juta (UU Psikotropika) dan penjara maksimal 10 tahun atau denda satu miliar (UU Kesehatan)," ujar Yulianto.