Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Polrestabes Surabaya Tutup Sejumlah Gerai Pelayanan SIM

Pelayanan hanya dipusatkan di Satpas Colombo di Kecamatan Krembangan.

Petugas kepolisian memperagakan proses perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara daring (online) di Satpas Colombo Surabaya. (ilustrasi)
Antara/Didik Suhartono Petugas kepolisian memperagakan proses perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara daring (online) di Satpas Colombo Surabaya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menutup sejumlah gerai pelayanan permohonan baru maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah titik Kota Surabaya. Pelayanan hanya dipusatkan di Satpas Colombo di Kecamatan Krembangan, karena pandemi virus corona (Covid-19).

Sponsored
Sponsored Ads

"Gerai-gerai pelayanan SIM yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Surabaya, termasuk pelayanan menggunakan mobil keliling untuk sementara kami tutup," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Chandra di Surabaya, Kamis (26/3).

Teddy kepada wartawan mengatakan, penutupan sejumlah gerai itu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ia mengatakan, untuk pelayanan SIM yang dipusatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo telah menerapkan protokol atau standar operasional prosedur (SOP) pencegahan penularan COVID-19.

Scroll untuk membaca

"Pertama, kami melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan pelayanan publik Satpas Colombo," ujarnya.

Kedua, Satpas Colombo Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, di antaranya dengan menempatkan dua petugas yang disiagakan untuk mengukur suhu tubuh setiap pemohon SIM menggunakan thermal gun.

"Kami juga mendirikan bilik sterilisasi dengan sistem otomatis sensor yang langsung menyemprotkan uap kepada setiap pemohon yang masuk," kata dia.

Selain itu, lanjut Teddy, di sejumlah titik juga tersedia hand sanitizer atau cairan pencuci tangan.

Petugas juga telah mengatur agar antrean pemohon SIM, baik yang di luar maupun di dalam Gedung Satpas Colombo Surabaya, saling menjaga jarak aman, minimal satu meter, sebagaimana dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

 

sumber : Antara

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>