Kamis 26 Mar 2020 11:37 WIB

Polda Metro Tutup Sementara Pelayanan SIM

Pelayanan SIM ditutup sementara sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020

Pelayanan SIM ditutup sementara
Foto: ANTARA/didik suhartono
Pelayanan SIM ditutup sementara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020 terkait antisipasi penyebaran Covid-19.

"Iya gerai pelayanan SIM di mal juga tutup," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, Kamis (26/3).

Namun, Yogi mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan SIM keliling dengan catatan pembatasan jam operasional dan menerapkan jaga jarak (social distancing).

Terkait penutupan sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dalam kurun waktu tersebut.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sempat membatasi operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan surat izin mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Operasional unit pelayanan SIM dan BPKB dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu sejak pukul 08.00-12.00 WIB.

Unit pelayanan STNK yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.

Sedangkan, unit pelayanan STNK di wilayah Banten seperti Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30-14.30 WIB (tentatif), serta Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB (tentatif).

Unit pelayanan STNK di wilayah Jawa Barat seperti Samsat Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi pada Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB, dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement