REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak 2020 kemungkinan besar akan ditunda.
Pernyataan Ma'ruf itu sebagai respons atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda beberapa tahapan Pilkada 2020 menyusul wabah virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.
Ma'ruf menerangkan, jika situasi wabah virus corona atau Covid-19 belum mereda, maka pemungutan suara yang rencananya digelar September 2020 kemungkinan ditunda.
"Saya kira sudah betul KPU menunda proses admininistrasi, pada saatnya kita akan tentukan apakah pilkada ini akan ditunda, kalau melihat situasinya sangat besar utk ditunda," ujar Ma'ruf saat teleconference dengan wartawan dari rumah dinas Wapres, Jakarta, Kamis (26/3).
Namun demikian, Ma'ruf mengatakan keputusan penundaan pemungutan suara pilkada masih akan didiskusikan pemerintah dan pihak terkait. Sebab, jika ditunda, pemerintah perlu menyiapkan payung hukum perubahan waktu pemungutan suara pilkada.
"Mengenai payung hukumnya kalau perubahan UU nggak dimungkinkan bisa dilakukan melalui perppu, tapi itu akan ditetapkan pada saatnya, ketika sudah dipastikan pertama bahwa Pilkada diundur," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Sebab, saat ini hanya ada surat keputusan dari KPU terkait tiga tahapan pilkada yang ditunda.
"Kami melihat, satu-satunya cara untuk menunda Pilkada 2020 adalah pemerintah harus mengeluarkan perppu agar dasar hukumnya jelas. Saat ini kan KPU sudah mengeluarkan surat keputusan penundaan Pilkada 2020. Ada tiga tahapan yang ditunda dan itu penting," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (22/3).