Kamis 26 Mar 2020 17:48 WIB

Terdakwa di Rutan Bandung Jalani Sidang Online

Rencananya 68 tahanan di Rutan Bandung menjalani sidang via video confrence.

(ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Salah seorang terdakwa dalam masa tahanan menjalani persidangannya lewat konferensi video online di aula Rumah Tahanan (Rutan) Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Dalam persidangan di aula rutan tersebut hadir jaksa, terdakwa dan penasehat hukum, sedangkan majelis hakim tetap berada di Pengadilan Negeri Bandung.

"Hari ini kami mulai menggelar persidangan lewat video conference antara jaksa, terdakwa, penasehat hukum dengan hakim," kata Kepala Rutan Bandung Rico Stiven, Kamis (26/3).

Dia mengatakan sidang online itu dilakukan sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Surat edaran itu, kata dia, berisi tentang imbauan pembatasan kontak sosial dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Rutan menyiapkan sarana dan prasarananya untuk sidang online. Jadi, jaksa, terdakwa, pengacara di rutan dan hakimnya tetap di pengadilan, sehingga tahanan kami tetap tidak keluar untuk meminimalisir kerumunan di luar," kata Rico.

Pada hari ini, kata dia, rencananya ada 68 tahanan yang bakal menjalani persidangan, sebagian online.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan sejumlah rutan yang berada di Jawa Barat juga bakal menerapkan hal serupa sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Dia menjelaskan langkah tersebut dipilih karena persidangan pidana umum tidak bisa ditunda akibat Covid-19. Pasalnya penundaan persidangan dapat berbenturan dengan batas waktu penahanan dan mengganggu kepastian hukum sehingga sidang online itu dipilih agar proses persidangan tetap terus berjalan dengan meminimalisir resiko penularan virus.

"Ditunda tidak bisa karena terbentur batas penahanan. Jadi paling memungkinkan ya via video conference supaya tetap terlaksana," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement