Kamis 26 Mar 2020 12:39 WIB

Muhammadiyah Surabaya Imbau Warga tak Shalat Berjamaah

Cegah corona, masjid Muhammadiyah tidak menyelenggarakan shalat jamaah dan Jumat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Muhammadiyah (ilustrasi).
Foto: Antara
Logo Muhammadiyah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada masjid dan mushala Muhammadiyah untuk tidak menyelenggarakan shalat lima waktu berjamaah dan shalat Jumat sebagai upaya antisipasi penyebaran wabah corona atau Covid-19.

"Kami infokan dalam rangka percepatan penurunan penyebaran virus corona penyebab Covid-19, maka Muhammadiyah Kota Surabaya seluruh masjid dan mushola tidak menyelenggarakan shalat lima waktu berjamaah dan shalat Jumat," kata Sekretaris PDM Surabaya M. Arif An di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran PDM Surabaya Nomor 2140/EDR/III.0/H/2020 Tentang Protokol Masjid/Mushola Muhammadiyah Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat tersebut dikirim Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya, Pimpinan Cabang dan Ranting Muhammadiyah se-Kota Surabaya, Majelis Tabligh Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kota Surabaya dan Takmir Masjid/Mushola Muhammadiyah se-Kota Surabaya.

"Pimpinanan PDM Surabaya menyampaikan prihatin atas wabah Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat," kata Arif.

Sementara itu, Ketua PDAM Surabaya Mahsun mengatakan dengan mempertimbangkan penyebaran Covid-19 yang sangat cepat, PDM Surabaya memandang kejadian tersebut sebagai kejadian luar biasa yang harus dilaksanakan pencegahan dan tindakan secara sungguh-sungguh, masif dan terkoordinasi.

"Selain itu juga bekerja sama dan bersinergi dengan disertai langkah sosialisasi dan kebijakan yang terbuka dan komprehensif," kata Mahsun.

Untuk itu, kata dia, PDM Surabaya mengeluarkan surat edaran protokol masjid/mushola Muhammadiyah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Nomor : 02/MLM/I.0/H/2020, Tentang Wabah Corona Virus Disease-19.

Selain itu, Surat Edaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Nomor : 1764/EDR/II.0/H/2020, Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terkait Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Nomor : 1766/EDR/II.0/H/2020 Tentang Himbauan Sterilisasi area Amal Usaha Muhammadiyah dan Protokol Kesehatan dan Kesiapsiagaan Virus Corona.

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor : Mak/2/III/2020, Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Surat Gubernur Jawa Timur, Nomor : 420/1780/101.1/2020 Perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur, Surat Wali Kota Surabaya, Nomor : 360/3324/436.8.4/2020 Perihal : Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement