Kamis 26 Mar 2020 06:34 WIB

Lima Bulan Kerja tak Digaji, Dado Curi Uang Pemilik Warnet

Polresta Jayapura membekuk Dado yang mencuri di tempat kerjanya.

Rep: Antara/ Red: Erik
Mapolresta Jayapura Kota.
Foto: Twitter @JayapuraKota
Mapolresta Jayapura Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Polresta Jayapura Kota membekuk Dado alias I (18 tahun), seorang warga Apo Bukit Barisan, Kota Jayapura yang diduga mencuri di warnet tempatnya bekerja karena lima bulan tidak terima gaji.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan timnya di lapangan terkait laporan lp/240/III/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 13 Maret 2020 tentang Pencurian. “Pelaku kami tangkap saat sedang berada di sekitar Pasar Mama-Mama Papua di Jalan Percetakan," katanya di Kota Jayapura, Rabu (26/3).

Menurut Yoan, pelaku sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap, namun dengan sigap personel kepolisian mampu menangkapnya. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya di mana dirinya nekat melakukan aksi tersebut lantaran honornya atau gajinya selama lima bulan tidak dibayarkan oleh pemilik warnet," katanya.

Menurut dia, pelaku menjebol pintu warnet kemudian menggasak uang dan laptop di lokasi kejadian. “Pelaku merusak pintu kemudian mengambil uang dan laptop. Uang yang diambil sekitar Rp 2,7 juta dan dipakai untuk berbelanja di mal, sedangkan laptop disimpan tidak jauh dari lokasi kejadian," kata Yoan.

Kini, kata Yoan, pelaku meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement