REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kelompok remaja terlibat aksi tawuran di kolong tol Jalan Warakas VI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/3). Seorang remaja berinisial MHM (14 tahun) meninggal akibat luka bacok dalam aksi tersebut.
Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Budi Cahyono mengatakan, aksi itu dipicu perseteruan dan saling ejek melalui media sosial. Budi menyebut, saat MHM sedang bermain futsal bersama teman-temannya di lokasi kejadian, kelompok lainnya menghampiri. Tawuran pun tak terhindarkan.
"Tiba-tiba kelompok korban MHM dan kawan-kawan ditimpuk sehingga terjadilah bentrok," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).
Budi mengungkapkan, dalam bentrokan tersebut, korban melakukan duel satu lawan satu dengan HF. Mereka berduel dengan menggunakan senjata tajam.
Korban pun mengalami luka sabetan celurit di bagian pinggangnya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Koja dan mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka yang ia alami.
Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjung Priok. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Budi, korban dan pelaku saling mengenal.
Budi menjelaskan, pihaknya telah menetapkan HF sebagai tersangka. Sementara itu, delapan pelajar lainnya yang terlibat tawuran dijadikan saksi.
"Kami kenakan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Karena pelaku anak-anak, diatur sistem peradilan anak. Putusan dikurangi sepertiga beda dengan orang dewasa," kata Budi.