REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap seorang pria berinisial MS alias Buaya (19) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Ia diciduk usai dipergoki petugas.
"Buaya kami tangkap setelah anggota mempergokinya telah membawa sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat 14,44 gram," ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Ahmadi Sik di Banjarmasin, Selasa.
Ia menambahkan, pelaku yang mendapat gelar Buaya itu sudah menjadi target operasi dan baru kali ini berhasil ditangkap beserta barang buktinya.
Pelaku merupakan warga Jalan Alalak Tengah Kel. Alalak Tengah, Kec. Banjarmasin utara, itu berdasarkan informasi dari masyarakat sering melakukan transaksi narkotika.
Atas dasar itu anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan pada Jumat (20/3) sore, sekitar pukul 17.30 WITA, Buaya berhasil diringkus.
AKP Gita terus mengatakan, Buaya ditangkap saat berada di Jalan HKSN Komp. AMD Blok B8 Alalak Tengah Kec. Banjarmasin Utara.
"Saat ini Buaya sudah kami amankan di Polsek guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dia lakukan," tutur perwira lulusan Akademi Kepolisian itu.
Dari hasil pemeriksaan Buaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.