REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif keputusan Presiden Joko Widodo meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020 di tengah situasi pandemi virus Corona. Keputusan meniadakan UN menurut KPAI, sebagai salah satu bentuk perlindungan dari penyebaran Covid-19.
"Keputusan ini adalah upaya untuk melindungi anak-anak dan para guru dari penyebaran virus covid-19. Tentu saja ini kebijakan yang perlu diapresiasi karena sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).
Retno berharap, keputusan meniadakan UN ini benar-benar diimplementasikan bukan justru menggantinya dengan rangkaian tes secara online.
"KPAI berharap pemerintah benar-benar meniadakan bukan menggantikan dengan bentuk tes online yang dapat dikerjakan di rumah, namun benar-benar meniadakan," kejar Retno.
Retno menilai, meniadakan UN tidak akan menimbulkan dampak atau masalah. Karena nilai UN pun sudah tidak lagi menentukan kelulusan dan tidak lagi dijadikan penentu masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
KPAI lanjut Retno, justru mendorong pengalihan biaya UN jika memungkinkan dapat dialihkan pada upaya perlindungan sekolah dari covid-19.
Yakni dengan cara program penyemprotan disinfektan sekolah secara berkala, pengadaaan alat pengukur suhu badan dan sabun pencuci tangan. "Ini dalam upaya melindungi warga sekolah jika sekolah kembali diaktifkan," sarannya.