REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Sri Purnomo memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Penundaan dilakukan demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sleman.
Dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan. Mulai imbauan Presiden Joko Widodo untuk melakukan social distancing. Lalu, Keputusan BNPB tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Kemudian, Maklumat Kapolri tentang Penanganan Penyebaran Wabah Virus Corona. Serta, Keputusan Gubernur DI Yogyakarta tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Covid-19 di DI Yogyakarta yang turut menjadi pertimbangan.
"Yang mana kita tidak boleh berkumpul, kalau ada kumpul-kumpul harus dibubarkan, otomatis Pilkades tidak bisa tidak berkumpul," kata Sri kepada wartawan, Selasa (24/3).
Pilkades Serentak di Kabupaten Sleman sendiri rencananya akan dilaksanakan pada 29 Maret 2020. Di tengah-tengah wabah Covid-19 yang merebak di DIY dan Indonesia, rencana pelaksanaan Pilkades Serentak mulai menuai kekhawatiran.
Salah satunya disampaikan Ombudsman RI Perwakilan DIY yang mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada Bupati Sleman. Sebelum akhirnya Bupati Sleman sendiri memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut.
"Inilah yang sebagai landasan untuk kita menunda (Pilkades Serentak) sampai waktu yang belum ditentukan," ujar Sri menegaskan.




