Selasa 24 Mar 2020 02:04 WIB

Warkop di Banda Aceh Hanya Boleh Layani Pembeli Take Away

Wali Kota Banda Aceh berupaya mencegah pembeli kopi nongkrong di warkop.

Personil Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh melakukan razia pada warung kopi (warkop) yang masih melayani konsumen di Banda Aceh, Aceh, Senin (23/3/2020).
Foto: ANTARA/irwansyah putra
Personil Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh melakukan razia pada warung kopi (warkop) yang masih melayani konsumen di Banda Aceh, Aceh, Senin (23/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengeluarkan kebijakan warung kopi (wakop) dan usaha sejenisnya diperbolehkan melayani pembeli. Namun, dengan syarat pembeli membawa pulang untuk menghindari tempat keramaian di tengah wabah Covid-19.

"Pelaku usaha kami minta dapat melayani konsumen dengan layanan take away (bawa pulang) pesan online (berjaringan), seperti telepon atau berbasis web maupun aplikasi online lainnya," kata Aminullah di Banda Aceh, Senin (23/3).

Baca Juga

Lewat kebijakan itu, lanjut wali kota, maka sistem layanan usaha tersebut bisa tetap menjangkau warga atau konsumen dengan memesan makanan maupun minuman untuk dibungkus dan dibawa pulang ke rumah masing-masing. Aminullah mengatakan, pelaku usaha diminta tidak menyediakan meja dan kursi di tempat usaha mereka, sehingga konsumen tidak lagi nongkrong di warkop, restoran maupun kafe.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman sebelumnya telah mengeluarkan instruksi menutup tempat keramaian sementara waktu dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri Nomor: Mak/02/III/2020, Kamis 19 Maret 2020, dan Surat Plt Gubernur Aceh Nomor: 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020.

Penutupan tersebut mulai diberlakukan di Banda Aceh, Ahad (22/3) hingga 14 hari mendatang guna mengantisipasi penyebaran corona. "Meski diperbolehkan, tapi patroli akan terus dilakukan setiap malam oleh tim gabungan," kata Wali Kota.

Juru bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani menyebutkan, seorang laki-laki berusia 56 tahun dinyatakan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dan mendapat perawatan sejak tiga hari terakhir meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

"Pasien PDP ini meninggal masih dalam perawatan di RSUZA sekitar pukul 12.45 WIB tadi. Pasien tersebut berinisial AA (56) asal Lhokseumawe," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement