REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh meninggal dunia. "Seorang pasien dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) mengembus nafas terakhir dalam perawatan di RSUD Zainoel Abidin," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdul Gani di Banda Aceh, Senin (23/3).
Ia menyebutkan warga Lhokseumawe yang berstatus PDP Covid-19 meninggal pada Senin (23/3) pukul 12.45 WIB. Pria berinisial AA (56 tahun) tersebut memiliki riwayat perjalanan ke transmisi lokal Covid-19, yakni Surabaya dan Bogor.
"Pasien ini belum bisa disimpulkan positif Covid-19, statusnya masih PDP," katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pasien tersebut berangkat ke luar daerah pada Selasa (3/3) lalu. Kemudian tiga hari berada di Kota Bogor dan juga tiga hari di Surabaya, selanjutnya kembali ke Aceh.
Pada Senin (16/3), pasien tersebut berobat ke Rumah Sakit PT Arun Lhokseumawe, karena memiliki gejala sesak nafas. Namun, karena kondisi semakin memburuk maka diputuskan dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid-19.
"Dalam perawatan rumah sakit (pasien) memiliki gejala sesak nafas, kemudian dilakukan pemeriksaan sesuai SOP penanganan pasien Covid-19. Pemeriksaan swab (sampel lendir) dan juga pemeriksaan penunjang lain," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif mengatakan belum menerima hasil swab PDP Covid-19 tersebut dari Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan guna mengetahui positif atau negatif Covid-19. Swab yang telah dikirim ke Balitbangkes di Jakarta tersebut membutuhkan waktu tiga hingga empat hari untuk diketahui hasilnya negatif atau positif Covid-19.
Pasien tersebut meninggal dunia dengan kondisi diagnosa terakhir infeksi paru-paru (pneumonia), yang diduga penyebabnya karena Covid-19, berdasarkan gejala yang diderita. "Kalau (hasil Balitbangkes) negatif berarti (meninggal) pneumonia biasa, non-Covid-19," katanya.