Senin 23 Mar 2020 20:27 WIB

Antisipasi Corona, Pemprov DKI Minta Pengusaha Patuhi Aturan

Pemprov DKI meminta pengusaha mematuhi aturan terkait antisipasi corona.

Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3) sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) guna mencegah penyebaran COVID-19 yang telah menyebabkan 227 pasien positif, 19 meninggal dan 11 sembuh. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.
Foto: WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3) sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) guna mencegah penyebaran COVID-19 yang telah menyebabkan 227 pasien positif, 19 meninggal dan 11 sembuh. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta para pengusaha untuk mematuhi aturan soal tempat hiburan demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Kadisparekraf Nomor160/SE/2020.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemprov DKI Jakarta Catur Leswanto menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi kepatuhan pengusaha terhadap regulasi itu. "Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan penutupan terhadap tempat-tempat hiburan sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut," ujar Catur di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/3).

Baca Juga

Dalam surat edaran Kadisparekraf tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta tempat hiburan dan rekreasi di Ibu Kota untuk tutup pada 23 Maret-5 April 2020.

Adapun kegiatan usaha yang ditutup melingkupi klub malam, diskotek, pub, karaoke (baik keluarga maupun eksekutif), bar/rumah minum, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik/elektronik dewasa.

Selain itu, semua penyelenggara industri pariwisata juga diimbau untuk melakukan pembersihan di lingkungan dan lokasi usaha masing-masing. Kemudian, wajib menyosialisasikan soal antisipasi penularan COVID-19 kepada para karyawan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait pencegahan juga pelaporan informasi penderita COVID-19.

"Para pelaku usaha agar benar-benar menaati dan mengikuti surat edaran tersebut," katanya.

DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah penderita COVID-19 terbesar di Indonesia. Sampai Senin (23/3), ada 356 penderita COVID-19 di Jakarta. Sebanyak 22 orang dari jumlah itu dinyatakan sembuh dan 29 pasien lainnya meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement