REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta para pengusaha untuk mematuhi aturan soal tempat hiburan demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Kadisparekraf Nomor160/SE/2020.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemprov DKI Jakarta Catur Leswanto menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi kepatuhan pengusaha terhadap regulasi itu. "Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan penutupan terhadap tempat-tempat hiburan sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut," ujar Catur di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/3).
Dalam surat edaran Kadisparekraf tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta tempat hiburan dan rekreasi di Ibu Kota untuk tutup pada 23 Maret-5 April 2020.
Adapun kegiatan usaha yang ditutup melingkupi klub malam, diskotek, pub, karaoke (baik keluarga maupun eksekutif), bar/rumah minum, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik/elektronik dewasa.
Selain itu, semua penyelenggara industri pariwisata juga diimbau untuk melakukan pembersihan di lingkungan dan lokasi usaha masing-masing. Kemudian, wajib menyosialisasikan soal antisipasi penularan COVID-19 kepada para karyawan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait pencegahan juga pelaporan informasi penderita COVID-19.
"Para pelaku usaha agar benar-benar menaati dan mengikuti surat edaran tersebut," katanya.
DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah penderita COVID-19 terbesar di Indonesia. Sampai Senin (23/3), ada 356 penderita COVID-19 di Jakarta. Sebanyak 22 orang dari jumlah itu dinyatakan sembuh dan 29 pasien lainnya meninggal dunia.