REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pasien terpapar virus corona (Covid-19). Hingga kini, Satpas SIM masih melakukan pelayanan penerbitan SIM seperti biasanya.
Pasien yang dimaksud, yakni berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), terduga (suspect)maupun positif terpapar Covid-19. "Bagi terduga, ODP dan PDP virus COVID-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Senin (23/3).
Hedwin mengatakan, masyarakat bisa langsung memperpanjang tanpa perlu membuat baru, setelah pemilik SIM selesai menjalani masa karantina. Satpas SIM juga menyiapkan masa dispensasi kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 sampai 30 Maret 2020 agar bisa melakukan perpanjangan di awal April mendatang.
"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh Satpas, gerai dan SIM keliling seluruh Indonesia," ujar Hedwin.
Hingga kini, Satpas SIM masih melakukan pelayanan penerbitan SIM seperti hari biasa. Namun demikian, petugas SIM menerapkan sejumlah aturan sesuai arahan dari pemerintah seperti menyiapkan penyanitasi tangan, memeriksa suhu tubuh dan menerapkan pembatasan jarak.
"Kami juga siapkan klinik kesehatan dan tenaga medis. Petugas pakai masker dan sarung tangan, setiap hari kita lakukan minimal dua kali penyemprotan disinfektan di seluruh area dan sarana Satpas," ujar Hedwin.