Senin 23 Mar 2020 16:36 WIB

Penutupan Bar dan Griya Pijat di Padang Hingga 4 April

Mahyeldi keluarkan instruksi penutupan tempat hiburan dan rekreasi di Kota Padang.

Rep: Antara/ Red: Erik
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah (kanan).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan instruksi penutupan tempat hiburan dan rekreasi di kota itu mulai 22 Maret sampai 4 April 2020, mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Hal itu mengingat penyebaran corona kian mengkhawatirkan untuk meminimalkan dampak saya meminta semua pelaku usaha tempat hiburan dan rekreasi untuk menutup sementara hingga dua pekan ke depan.

Menurut dia, jenis usaha hiburan yang ditutup, yaitu klub malam, diskotek, pub, karaoke, bar, griya pijat, bioskop, arena permainan anak, biliar, kolam renang, spa dan warnet. Dia meminta selama masa penutupan tersebut semua tempat usaha tidak menerima pelanggan dan seluruh jajaran aparat keamanan diminta ikut melakukan pengawasan. "Ancaman wabah corona berbahaya oleh karena itu mari bersatu untuk menjaga keselamatan bersama," ujar Mahyeldi di Padang, Senin (23/3).

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, terdapat delapan usaha hiburan dan kafe yang memiliki izin lengkap mulai dari tanda daftar usaha pariwisata, izin bar, SIUP dan MB yaitu Grande Resto dan Karaoke, The Axana Hotel, Juliet Pub, Tee Box Bar, Classic Karaoke dan kafe, Happy Puppy dan Hot Station.

Sementara sisanya izinnya tidak lengkap seperti tidak ada SIUP, Mendirikan Bangunan hingga tidak ada izin sama sekali termasuk tanda daftar usaha pariwisata. Kafe yang tidak memiliki izin sama sekali, yaitu Cafe Elli, Kotak-Kotak Karaoke, Cafe Ayah, Cafe Om, Cafe Elok II, Cafe Bukit Asam, Cafe Onang, Cafe Rock Star dan cafe Elok yang sebagian besar berada di kawasan Bukit Lampu Padang.

Dinas Pariwisata Kota Padang juga telah menutup secara resmi dua objek wisata yang ada di daerah itu, yaitu Pantai Air Manis dan Gunung Padang mulai 20 Maret hingga 2 April 2020 mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). "Penutupan dilakukan sebagai antisipasi guna menghindari penyebaran corona, kepada wisatawan dimohon pengertiannya termasuk kepada pedagang yang ada di lokasi," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian.

Dia berharap pengunjung bisa memahami sehingga tidak memaksakan diri tetap berwisata saat ini. Sementara untuk Pantai Padang karena aksesnya merupakan jalan umum sulit dilakukan penutupan. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah dan mengantisipasi corona karena saat ini yang lebih prioritas adalah kesehatan dan keselamatan warga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement