Senin 23 Mar 2020 15:24 WIB

Polri: Tolak Pembubaran Kerumuman Bisa Dipidana

Pembubaran massa mencegah penularan Covid-19 sesuai sesuai maklumat Kapolri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Polri menyatakan tidak segan untuk membubarkan kerumunan masyarakat dalam kaitan pencegahan penularan wabah Covid-19. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, Polri mengancam bakal menjerat dengan pasal pidana.

Kepala Divis Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, pembubaran massa mencegah penularan Covid-19 itu sesuai sesuai maklumat Kapolri yang keluar pada pekan sebelumnya. Ia pun mengingatkan adanya ancaman pidana bila masyarakat tak mematuhi himbauan untuk tidak berkumpul.

"Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," kata Iqbal dalam konferensi pers pada Senin (23/3).

Ia menyebut, sebelum Polri menerapkan pasal pidana, Polri akan terlebih dahulu mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat. Polri memberikan imbauan agar masyarakat membubarkan diri dan tetap di rumah saja mengikuti himbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Yang harus ditekankan, kata Iqbal, Polri tidak ingin adanya kerumunan menyebabkan penyebaran Covid-19 makin bertambah. Maka itu, Polri akan melakukan pembubaran bila perlu.

"Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan dahulu. Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas," ujar Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement