REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi terkait masa perpanjangan SIM terhadap masyarakat yang merupakan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau COVID-19. Bagi ODP dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa karantina tidak diwajibkan membuat SIM baru.
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, ODP dan PDP Covid-19 cukup melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru. Hedwin mengungkapkan, mereka cukup membawa surat keterangan dari rumah sakit.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP virus Covid-19 yang masa berlaku SIM nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses sim baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin saat dikonfirmasi, Senin (23/3).
Di sisi lain, sambung Hedwin, pihaknya juga memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17-30 Maret 2020. Hedwin menyebut, mereka dapat mengurus proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020.
"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh satpas, gerai, dan SIM keliling seluruh Indonesia," papar dia.
Hedwin menambahkan, hingga saat ini, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat dan Satpas SIM lainnya tetap beroperasi seperti biasa. Meski demikian, polisi pun tetap menjalankan protokol pencegahan virus corona dan imbauan social distancing yang sudah disampaikan pemerintah.
Di antaranya, polisi menyiapkan hand sanitizer dan memeriksa suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki kantor pelayanan SIM. Petugas yang memberikan pelayanan pun dilengkapi dengan masker dan sarung tangan.
"Kemudian kita juga siapkan klinik kesehatan dan tenaga medis. Setiap hari kita lakukan minimal dua kali penyemprotan disinfektan di seluruh area dan sarana satpas," ungkap Hedwin.