Senin 23 Mar 2020 14:19 WIB

Formappi Nilai DPR tak Seharusnya Perpanjang Masa Reses

Sekarang ini, bukan hal yang bijak bagi anggota DPR kembali ke daerah pemilihannya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
 Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, langkah DPR memperpanjang masa resesnya hingga 29 Maret 2020 kurang tepat dilakukan. Sebab, ia menilai hampir seluruh anggota DPR sudah berada di Jakarta. 

Pada waktu seminggu ini, Lucius menilai bukan hal yang bijak untuk kembali ke daerah pemilihannya. "Jika mereka harus kembali ke dapil untuk melanjutkan reses, maka potensi penyebaran virus melalui anggota DPR bisa terjadi," ujar Lucius saat dihubungi, Senin (23/3).

Baca Juga

Pembukaan masa sidang dinilainya juga tetap dapat dilakukan oleh DPR. Salah satu caranya dengan menggunakan teknologi panggilan video yang menampilkan para anggota dewan.

"Maka ada harapan anggota DPR sudah bisa memulai mengerjakan tugas mereka sesuai dengan pembagian yang dilakukan Komisi atau Fraksi," ujar Lucius.

Jika masa sidang sudah dibuka maka anggota dewan minimal dapat mempelajari RUU yang akan dibahas. Salah satunya yakni omnibus law RUU Cipta Kerja, yang dipastikan molor karena adanya perpanjangan masa reses ini.

"Sehingga ketika rapat bener akan dimulai nanti, anggota yang bersangkutan sudah punya materi yang cukup," ujar Lucius.

Kendati demikian, ia memahami adanya perpanjangan masa reses DPR. Sebab, hampir semua anggota dewan datang dari daerah pemilihan yang mungkin saja membawa virus corona.

Dengan menunda dimulainya masa sidang, diharapkan agar program social distancing atau work from home yang digagas pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona bisa dilakukan di kompleks DPR. "Karena itu demi bisa mencegah penyebaran virus, maka menunda persidangan menjadi suatu solusi," ujar Lucius.

Diketahui, akibat pandemi virus Covid-19 atau corona yang menyebar di Indonesia, DPR terpaksa memperpanjang masa resesnya hingga 28 Maret 2020. Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan DPR menggelar rapat secara virtual pada Jumat (20/3) siang.

"Hasil rapat menyepakati memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan masa sidang DPR RI sampai tanggal 29 maret 2020," ujar Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/3). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement