Senin 23 Mar 2020 13:55 WIB

Rutan Kupang Tutup Akses Masuk Pengunjung

Rutan Kelas II B Kupang menutup akses pengunjung selama 14 hari

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Rutan, ilustrasi
Rutan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang menutup akses masuk bagi para pengunjung yang ingin menjenguk keluarga mereka. Penutupan akses berlangsung selama 14 hari ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Langkah ini sesuai dengan arahan dan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan imbauan dari Gubernur NTT. "Kami sudah mulai menerapkan larangan berkunjung dari para pengunjung atau keluarga yang salah satu anggota keluarganya ditahan di rutan ini," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kupang Yohannes Varianto di Kupang, Senin (23/3).

Baca Juga

Ia mengatakan langkah tersebut merupakan cara dari Rutan Kelas IIB Kupang mencegah penyebaran virus corona yang akan sangat rentan menyebar di kawasan rutan. "Sistem ini sudah kami sampaikan ke setiap keluarga yang datang ke rutan dan sudah kami imbau juga agar bersabar menunggu sampai 14 hari ke depan," imbuh Yohannes.

Namun,larangan akses masuk bagi pengunjung itu tidak berlaku bagi para tamu dinas, khususnya pihak kejaksaan yang ingin menjemput tahanan yang ingin disidangkan di pengadilan. Walaupun tidak diberlakukan larangan masuk, pihak rutan sudah menyiapkan larutan disinfektan untuk disemprotkan ke badan petugas dari kejaksaan.

 

"Kami siapkan satu orang yang bertugas menyemprot disinfektan ke tubuh petugas kejaksaan yang akan menjemput tahanan untuk disidangkan," ujar Yohannes.

Usai disemprot disinfektan, petugas kejaksaan diimbau untuk mencuci tangannya dengan cairan hand sanitizer. Warga binaan di rutan tersebut selalu diimbau untuk menjaga kebersihan diri dan selalu mencuci tangan. Di setiap blok tahanan telah disiapkan wastafel untuk cuci tangan.

Selain itu, pihak rutan juga menyemprotkan disinfektan di setiap sel dan tempat berkumpulnya warga binaan. Penyemprotan dilakukan dua kali sehari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement