REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG - Penyemprotan cairan disinfektan di area publik oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Temanggung dilaksanakan secara gratis. Keterangan ini disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Temanggung yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono.
"Gugus COVID-19 dalam kerangka penciptaan lingkungan yang bersih dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan tidak memungut biaya apapun," kata Djoko di Temanggung, Senin.
Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BPBD, Tagana, dan PMI yang memungut biaya silakan dilaporkan ke pihak yang berwajib. "Saat ini masa kedaruratan. Jangan sekali-kali mengambil untung, melakukan penipuan di atas kepanikan masyarakat," katanya menanggapi laporan masyarakat melalui media sosial bahwa penyemprotan disinfektan dipungut biaya.
Ia menegaskan semua kegiatan penyemprotan disinfektan yang dilakukan pemerintah adalah gratis. Menyikapi banyaknya permintaan penyemprotan, pihaknya memprioritaskan di area publik. Namun sekarang banyak masyarakat yang melakukan penyemprotan mandiri.
Menurut Djoko, penyemprotan disinfektan bukan obat corona. Corona dapat dicegah dengan penerapan hidup bersih dan lingkungan yang sehat. Sedangkan penyemprotan harus dilakukan berkala.
Hal yang harus dilakukan adalah memastikan pembatasan sosial bisa berjalan, pengurangan kerumunan, serta bersalaman. Selain itu hindari pertemuan-pertemuan yang tidak perlu, melaksanakan ketentuan terkait dengan pribadi-pribadi yang sehat, dan menciptakan lingkungan yang bersih.