REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat memutuskan untuk memberi insentif bulanan bagi tenaga medis yang bertugas di garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Insentif bulanan ini hanya diberi kepada dokter, perawat, dan tenaga medis lain di daerah yang sudah menetapkan status tanggap darurat Covid-19. Besarannya pun bervariasi, antara Rp 5 juta dan Rp 15 juta per bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, kebijakan ini sudah diperhitungkan dengan matang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mempertimbangkan kemampuan APBN. Berdasarkan keputusan ini, dokter spesialis diberi insentif bulanan sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta, tenaga keperawatan Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
"Dan akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 300 juta dan ini hanya berlaku bagi daerah yang telah nyatakan tanggap darurat," jelas Jokowi sesudah meninjau kesiapan RS darurat corona di Wisma Atlet Kemayoran, Senin (23/3).
Seruan kepedulian dari pemerintah terhadap para tenaga medis memang makin santer terdengar. Apalagi, hingga Ahad (22/3) kemarin sedikitnya tercatat ada tiga dokter yang meninggal dunia akibat terserang Novel coronavirus (Covid-19) setelah menangani pasien yang positif terinfeksi virus itu. Tiga tenaga medis tersebut dikabarkan tertular Covid-19 setelah merawat pasiennya.
"Iya benar, tiga dokter yang meninggal dunia yaitu dokter spesialis saraf Hadio Ali Khazatsin, spesialis bedah Djoko Judodjoko, dan spesialis telinga hidung tenggorokan (THT) Adi Mirsa Putra," ujar Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (23/3).