Senin 23 Mar 2020 10:30 WIB

Peniadaan Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga 5 April

Peniadaan ganjil-genap seiring dengan imbauan pembatasan kegiatan di luar rumah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Antrean kendaraan melintas di Jalan Salemba, Jakarta, Senin (16/3). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta hingga 5 April 2020.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Antrean kendaraan melintas di Jalan Salemba, Jakarta, Senin (16/3). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta hingga 5 April 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta hingga 5 April 2020. Keputusan itu diambil setelah dikeluarkannya imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bekerja di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah.

Adapun awalnya, peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap dilakukan selama dua pekan yang dimulai sejak tanggal 16-30 Maret 2020. "Iya betul, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020" kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/3).

Baca Juga

Oleh karena itu, sambung Fahri, pihaknya pun tidak melakukan penilangan terhadap pelanggaran ganjil-genap selama kebijakan peniadaan sementara itu diberlakukan. "Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," ungkap Fahri.

Meski demikian, jelas Fahri, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya yang terekam kamera ETLE akan tetap dilakukan. Seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, maupun pengemudi mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat. Penetapan status itu menyusul tingginya angka pasien positif virus corona (Covid-19) saat ini.

"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).

Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik global itu. Anies pun menegaskan masyarakat untuk terus melakukan social distancing measure agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran Covid-19.

Adapun, total pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 hingga Ahad (22/3), sebanyak 514 orang. Dari jumlah tersebut, total pasien sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, yakni sebanyak 29 orang. Sedangkan, total pasien meninggal dunia sebanyak 48 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement