REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Uskup Diosis Amboina Monsinyur Petrus Canisius Mandagi memutuskan meniadakan misa di Maluku dan Maluku Utara terhitung sejak 22 Maret hingga 4 April 2020. Langkah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di dua provinsi tersebut.
Peniadaan semua misa tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Petrus Mandagi Nomor. 01.044/KA-PCM/SK/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020 perihal Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang diterima ANTARA di Ambon, Sabtu (21/3).
Surat yang ditujukan kepada para pastor, diakon, frater, suster, serta umat Katolik Keuskupan Amboina itu menindaklanjuti imbauan Presiden RI Joko Widodo serta instruksi Gubernur Maluku serta Gubernur Maluku Utara tentang pencegahan penyebaran virus corona. Dalam surat tersebut, Uskup Mandagi menegaskan misa baik pada Minggu, harian, maupun dalam kesempatan lain, ibadat, devosi, dan kegiatan rohani, seperti Jalan Salib, rosari, ziarah ditiadakan terhitung mullai Minggu (22/3) hingga 4 April 2020.
Begitu juga pertemuan, baik di tingkat keuskupan, wilayah, paroki, stasi, maupun rukun, seperti doa, latihan koor, dan lainnya juga ditiadakan.
"Tebarkan harapan kepada umat bahwa Tuhan tidak akan pernah meninggalkan kita terutama di saat-saat sulit seperti sekarang ini. Teguhlah dalam imanmu," ujar dia.
Para imam diminta tetap merayakan ekaristi kudus, baik secara pribadi maupun dalam komunitas masing-masing, mendengarkan pengakuan dosa pribadi dan sakramen minyak suci demi kepentingan umat beriman sampai batas waktu yang ditetapkan. Berhubung tidak ada perayaan ekaristi atau ibadat bersama lainnya, kata dia, kegiatan doa di dalam komunitas kaum religius, seminari, dan keluarga-keluarga katolik, tetap harus digalakkan.
"Sekarang saatnya kita kembali berkumpul bersama keluarga dalam doa," katanya
Kebiajakan lainnya tentang Pekan Suci dan Tri Hari Suci Paskah akan diinformasikan pada waktu berikutnya kepada semua imam dan umat Katolik di keuskupan setempat.