REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pemerintah Kabupaten Badung menginstruksikan penutupan sementara seluruh objek wisata di wilayahnya mulai dari 21 sampai 31 Maret 2020 guna meminimalkan risiko penularan virus corona atau Covid-19. Pemkab Badung akan mengawasi kepatuhan pengelola objek wisata dalam menjalankan instruksi dari pemerintah.
"Terkait seruan Gubernur Bali untuk menutup tempat wisata, kami Pemkab Badung sudah menginstruksikan dan meminta seluruh pengelola wisata dan daya tarik wisata yang ada di Badung ini baik yang dikelola oleh perseorangan, oleh desa, termasuk yang dikelola pemerintah untuk tutup semuanya," kata Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasadi Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (21/3).
Ketut mengatakan,penutupan sementara objek wisata merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan risiko penularan virus corona. Pemerintah Kabupaten, ia melanjutkan, akan mengawasi kepatuhan pengelola objek wisata dalam menjalankan instruksi dari pemerintah.
"Camat membantu memantau dan tim memonitor, sekarang mudah melakukan pengawasan. Menggunakan teknologi, kami sudah bisa memantau jadi tidak ada masalah terkait pengawasan penutupan objek wisata ini," kata Suiasa.
"Lebih bagus kami menyelamatkan manusianya daripada memikirkan hasilnya (pariwisata) dulu. Kalau dapat hasil tapi manusia tidak selamat saya pandang itu sia-sia untuk kami," ujarnya menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Badung menginstruksikan penutupan sementara objek wisata mengacu padaSurat Kementerian Sekretaris Negara serta seruan Gubernur Bali Wayan Koster mengenai pencegahan penularan Covid-19.