REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Masjid Balai Kota Depok pada hari ini Jumat (20/3) tidak melaksanakan Sholat Jumat. Hal itu didasari dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Pemkot Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang. Imbauan ini mulai berlaku 20 Maret hingga 4 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok.
Advertisement