Jumat 20 Mar 2020 04:14 WIB

Mendikbud Nadiem Makarim Negatif Covid-19

Nadiem mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah.

Mendikbud, Nadiem Makarim(Ist)
Foto: Ist
Mendikbud, Nadiem Makarim(Ist)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dipastikan negatif terinfeksi virus COVID-19 setelah menjalani serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/3), Mendikbud kembali menegaskan kendati tidak memiliki gejala, masyarakat yang tampak sehat dapat menjadi carrier (agen pembawa) dan dapat menularkan kepada orang lain dengan tingkat kesehatan yang kurang memadai.

Oleh karena itu perlu tetap berada di rumah dan mengerjakan seluruh aktivitas pekerjaan, belajar, dan beribadah dari rumah adalah langkah terbaik. Ia mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah, yaitu menjaga jarak sosial.

Baca Juga

"Bagi yang saat ini betul-betul tidak dapat beraktivitas dari rumah, saya paham betul ini situasi yang sulit, mari terapkan kedisiplinan yang tinggi dalam menjaga kesehatan," ajak Nadiem.

Menurut Mendikbud, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yakni masyarakat terutama yang berada di daerah terdampak Covid-19 diimbau untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah selama masa tanggap darurat bencana Covid-19 diberlakukan.

"Covid-19 adalah virus berbahaya dengan tingkat penularan sangat cepat. Dengan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah kita akan menyelamatkan lebih banyak nyawa," ungkap dia.

Saat ini, Mendikbud bekerja dari rumah dan menjalankan koordinasi serta rapat-rapat secara virtual melalui video konferensi dan telepon. Termasuk, mengikuti beberapa kali sidang kabinet yang dipimpin Presiden.

Sebelumnya, Kemendikbud telah menerbitkan beberapa surat edaran mengenai terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Ada pula Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran Daring selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Sejak Senin (16/3) Kemendikbud telah memberlakukan bekerja dari rumah (working from home) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan kantor pusat. Adapun untuk pembelajaran daring di sekolah dan universitas, Kemendikbud telah menggandeng berbagai mitra swasta yang menyediakan teknologi pendidikan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement