Kamis 19 Mar 2020 15:40 WIB

Mahfud MD Usulkan Beri Sanksi Pelanggar Pencegahan Corona

Pentingnya sanksi bagi mereka yang melanggar aturan pencegahan corona

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan diberlakukannya penegakan hukum bagi pelanggar aturan pemerintah terkait penanganan virus corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai mengikuti Rapat Terbatas Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19, yang diselenggarakan Presiden melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3)

"Masukan dari Menko Polhukam tentang pentingnya penegakan hukum bagi mereka yang tidak mengindahkan atau melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar Doni Monardo.

Doni mengatakan, pada kesempatan Rapat Terbatas tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan mengenai kewajiban pemerintah dalam menjadikan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

"Beliau menyebut tentang kewajiban kita, Salus Populi Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujar Doni.

Sejauh ini Presiden telah mengimbau sekaligus meminta seluruh pihak melakukan social distancing yang meliputi menjaga jarak satu sama lain serta menghindari kerumunan.

Presiden juga meminta seluruh pihak bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah sementara waktu. Arahan Presiden itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi setiap masyarakat dari ancaman virus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement