Kamis 19 Mar 2020 12:54 WIB

Terdakwa Pembunuhan Gadis Baduy Ajukan Banding

Terdakwa Saepul divonis hukuman mati sebagai pelaku utama pemerkosa dan pembunuh.

Pembunuhan (Ilustrasi)(pixabay)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)(pixabay)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Terdakwa Saepul alias Ipung yang divonis hukuman mati sebagai pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy pada sidang Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Selasa (17/3) akhirnya mengajukan banding setelah sebelumnya menerima vonis tersebut.

"Kami saat ini tengah mengumpulkan berkas dokumen Saepul untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum terdakwa, Koswara Purwasasmita saat dihubungi di Rangkasbitung, Kamis (19/3).

Majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap Saepul diyakini sebagai pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy berusia 13 tahun yang tengah berada di kebun di Cisimeut seorang diri. Terdakwa Saepul juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, kata dia, terdakwa menerima vonis hukuman mati dengan pasrah dan tidak akan mengajukan banding, karena mereka tidak fokus serta tak kosentrasi. Namun, pihaknya sebagai kuasa hukum mendatangi terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Rangkasbitung dan membujuknya agar mengajukan banding.

Sebab, jika terdakwa Saepul tidak banding ke pengadilan maka cepat dilakukan eksekusi mati. Karena itu, Saepul akhirnya menerima untuk pengajuan banding atas hukuman mati tersebut.

"Kami merasa lega setelah Saepul mau mengajukan banding itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya akan bekerja keras agar klienya itu lepas dari hukuman mati, karena terdakwa secara langsung tidak berencana melakukan pembunuhan terhadap gadis Baduy itu.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tiga terdakwa itu untuk terdakwa Furqon dijatuhkan hukuman lebih ringan dibanding Saepul hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa S berusia 13 tahun terlebih dahulu sudah dijatuhkan hukuman hingga tujuh tahun penjara, karena mereka hanya melakukan pemerkosaan saja. "Saat ini terdakwa S menjalani hukuman di LP Anak di Tangerang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement