Kamis 19 Mar 2020 02:16 WIB

Kasus TKA di Kendari, Pemerintah Diminta Perketat Karantina

Pemerintah diminta mengkarantina 49 WN China yang tiba di Kendari, Sultra.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberitaan masuknya 49 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) China di sebuah perusahaan pertambangan nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/3/2020).(Antara/Jojon)
Foto: Antara/Jojon
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberitaan masuknya 49 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) China di sebuah perusahaan pertambangan nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/3/2020).(Antara/Jojon)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Nabil Haroen meminta pemerintah untuk melakukan karantina terhadap 49 WN China yang tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia meminta karantina yang dilakukan juga harus ketat.

Nabil menilai, karantina tetap perlu dilakukan pada 49 pekerja asal China ini datang dari Provinsi Hainan, China, meskipun telah melewati karantina di Thailand. Karantina di Indonesia, kata dia, juga diperlukan untuk mengurangi kemungkinan buruk penyebaran virus corona.

Baca Juga

"Terlebih mereka berasal dari China, lokasi bermulanya penyebaran virus Corona, tentu sangat wajar jika perlu ada karantina setiba di Indonesia. Bukan kita rasis, tapi ini prosedur internasional yang mengaku pada regulasi WHO," ujar Nabil saat dihubungi, Rabu (18/3).

Di tengah merebaknya penyebaran virus corona (Covid-19), kata Nabil, tindakan ketat untuk memeriksa pekerja asing yang masuk ke Indonesia menjadi penting.

Berdasarkan data imigrasi kelas II Kendari, pekerja asal China ini datang pada 15 Maret 2020. Mereka tiba di Bandara Haluoleo, Kendari dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696.

Data dari Kantor Kemenkumham Sulawes Tenggara menyatakan, pekerja ini tiba di Thailand pada 29 Februari, lalu berangkat ke Jakarta pada 15 Maret 2020 lalu. Sejumlah pekerja asal China itu telah dikarantina di Thailand selama 14 hari, terbukti dengan dokumen yang diverifikasi oleh Pewakilan RI di Bangkok Thailand pada 15 Maret 2020.

Nabil menilai penting dilakukannya verifikasi dokumen kerja mereka. Sebanyak 49 pekerja asing asal China itu harus diperiksa secara detail dokumen-dokumen kerja mereka.

"Saya percaya proses sudah sesuai dengan baik, tapi perlu ada verifikasi ulang di tengah perhatian publik terhadap persebaran virus corona. Jangan sampai, ini melonggarkan proses verifikasi data untuk dokumen-dokumen ketenagakerjaan," ujar dia.

Di samping itu, Nabil juga mengimbau warga Kendari dan sekitarnya untuk tidak panik dan khawatir. Ia berharap warga Kendari dan sekitarnya tetap fokus. Politikus PDIP itu menjamin akan akan mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk memeriksa kesehatan, dan bila perlu langkah selanjutnya karantina, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dan, mari sama-sama menjaga ketahanan tubuh kita seraya menjaga jarak, hindari keramaian, dan sebisa mungkin mengurangi aktifitas di luar rumah jika dirasa tidak penting. Mari sama-sama bekerja keras dan berdoa agar problem virus corona (Covid-19) ini bisa tertangani, dan kita semua diberikan kesehatan," kata Nabil menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement