REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengatakan pemerintah berencana menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara yang terdampak wabah virus SARS-COV-2 penyebab penyakit Covid-19 guna mencegah penyebarannya.
"Pemerintah segera akan menerbitkan Keputusan Menaker," kata Deputi Penempatan BP2MI Teguh Hendro Cahyono melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu malam (18/3).
Ia mengatakan rencana penghentian sementara itu adalah untuk mengantisipasi wabah Covid-19 yang ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO. Keputusan penghentian tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"SK tersebut sedang disusun Kemnaker. Pemerintah berencana melakukan penghentian sementara, sehubungan adanya pandemi virus corona atau COVID-19 dan menyikapi kebijakan dari negara penempatan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Teguh melaporkan data PMI yang bekerja di berbagai negara penempatan yang kemungkinan terdampak dari kebijakan penghentian sementara tersebut. "Namun, kepentingan perlindungan kepada PMI harus didahulukan dan diutamakan," katanya.
Dalam upaya perlindungan, BP2MI telah melakukan pengetatan penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak Covid-19.
Beberapa negara penempatan PMI seperti Malaysia, Korea Selatan, Singapura dan Taiwan sudah menerbitkan nota dan kebijakan untuk mengantisipasi pandemi Covid-19. "BP2MI terus concern terhadap isu COVID-19 ini dan juga intensif berkoordinasi dengan negara-negara perwakilan untuk menyikapi langkah-langkah yang harus diantisipasi dan dilakukan untuk memberikan pelindungan dan rasa aman, tenang kepada kepada PMI," katanya.
Sesuai data penempatan PMI yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI, jumlah PMI yang bekerja di Malaysia dari 2018 hingga Januari 2020 sebanyak 21.486 orang, Taiwan sebanyak 17.222, Hong Kong 17.013, Singapura 4.681 dan Arab Saudi 1.738.
Para PMI tersebut bekerja di sektor asisten rumah tangga, pengasuh, pekerja perkebunan, operator dan sektor lainnya. Sedangkan jumlah PMI yang ditempatkan dalam program Government to Government (G to G) dengan Jepang pada 2018 hingga Maret 2020 di antaranya bekerja sebagai perawat dan pengasuh sebanyak 990 orang.
Kemudian untuk program penempatan G to G ke Korea Selatan sebanyak 13.617 orang dengan di antaranya bekerja di sektor manufaktur dan perikanan.