Rabu 18 Mar 2020 20:21 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Setiabudi

Komplotan ini menggasak 10 motor selama 1,5 bulan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi(Antara/Zabur Karuru)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi(Antara/Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan yaitu RP, H, GH, AA, MS, MI, dan PK. Komplotan ini telah mencuri 10 motor dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

“Selama 1,5 bulan komplotan ini menggasak 10 motor pakai kunci T untuk bongkar kunci, kemudian pakai kunci palsu,” kata Kapolsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan, AKBP I Made Bayu Sutha Santana kepada wartawan, Rabu (18/3).

Made mengatakan, komplotan ini diketahui sering melakukan aksinya di wilayah Pasar Manggis, Setiabudi, dan di depan Gedung Menara Bank Mega, Kuningan, Jakarta Selatan sebagai target operasi. Sebab, kata dia, kondisi pengamanan di lokasi tersebut terbilang minim. Sehingga membuat para tersangka dengan leluasa melakukan aksi pencurian.

Made mengungkapkan, komplotan ini memiliki waktu tertentu untuk melakukan pencurian. Mereka biasanya beraksi sejak pukul 20.00 WIB hingga 04.30 WIB.

“Pada 7 Februari 2020 beraksi pukul 20.00, kemudian tanggal 15 Februari pukul 01.30 WIB, dan 26 Februari jam 04.30 WIB, dan terakhir 6 Maret jam 05.15 WIB," papar dia.

Kepada polisi, para tersangka mengaku, motor-motor hasil curian itu mereka jual dengan harga murah kepada penadah. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 365 dan 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement