Rabu 18 Mar 2020 19:26 WIB

Pemkot Bogor Larang Penimbunan Bahan Pokok

Semua pihak terkait akan mengupayakan kelangkaan tersebut agar segera teratasi.

Rep: Nugroho Habibi / Red: Agus Yulianto
Konsumen membeli kebutuhan makanan di swalayan. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Maulana Surya
Konsumen membeli kebutuhan makanan di swalayan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR -- Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran berupa larangan untuk menimbun bahan pokok dan penting. Langkah itu, guna mengantisipasi lonjakan harga ditenagh mewabahnya virus Corona atau Covid-19. Sebab, sejak diumumkan adanya pasien positif corona oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai terjadi kepanikan terhadap kebutuhan pokok.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat bernomor 510/1103-Perindag tentang Larangan Penimbangan Bahan pokok dan Penting. Setidaknya terdapat tiga instruksi untutuk tetap menjaga kondisi komiditas bahan pokok dan penting agar tetap kondusif.

Pertama, Pemkot Bogor menginstruksikan agar masyarakat tidak berlebih dalam belanja. Apalagi usai adanya pasien positif corona yang bermukim di Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor positif corona.

Kedua, pelaku usaha tidak memanfaatkan dan membatasi penjualan konsumsi yang belanja secara berjenjang apalagi menimbun bahan pokok yang merugikan masyarakat. Ade Sarip menyatakan instruksi tersebut telah sesuai pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014, tentang Perdagangan.

Pelaku Usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting sesuai dengan jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas yang terkait dengan barang yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat (1) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan hukuman penjara paling banyak Rp 50 miliar.

Tak hanya itu, berdasarkan pasal 108 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai barang penting yang dimaksud dengan pasal 30 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dengan hukuman denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Selebihnya, Ade menyatakan, informasi tentang perkembangan tentang penyebaran Covid-19 dapat diakses melalui Hotline Emerging Operation Center (EOP) di 0251-5210411 dan 081212123119," kata Ade Sarip dalam edarannya, Rabu, (18/3).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Ganjar Gunawan menyatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan ke 20 toko swalayan di Kota Bogor. Ganjar mengungkapkan, ketersediaan bahan-bahan pokok dan penting terpantau masih aman.

"Hasilnya untuk stock pangan masih aman, serta belum ada harga pangan yang melonjak tinggi," kata Ganjar.

Ganjar menambahkan, pelaku industri kreatif tidak mengalami kekurangan bahan baku yang didatangkan dari luar. Sedikit berbeda, bagi industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khusunya yang bergerak di sektor kuliner, Ganjar mengakui, para pelaku mulai mengeluhkan bahan pokok.

"Ada kelangkaan komoditi gula pasir," jelasnya.

Kendati demikian, dia menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dia menyatakan, semua pihak terkait akan mengupayakan kelangkaan tersebut agar segera teratasi.

"Informasi sementara dari provinsi bahwa Kementrian Perdagangan akan segera melakukan impor gula pasir dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.

Selain itu, Ganjar juga melakukan pemantauan terhadap ketersediaan alat kesehatan. Dia mengakui terjadi kelangkaan terjadi pada alat-alat kesehatan, khususnya masker dan hand sanitizer serta alat pendeteksi suhu. Saat ini di Kota Bogor alat-alat kesehatan tersebut tak lagi dapat ditemui.

"Itu posisi kosong di seluruh toko swalayan dan sejumlah apotik yang dipantau Disperindag," ujarnya.

Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan langsung ke sejumlah toko swalayan dan pasar rakyat. "Sesuai arahan pak walikota, hasilnya setiap hari akan kami laporkan ke wali kota," katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Saeful Bakhri meminta, agar pemkot dapat mencari solusi atas kelangkaan alat kesehatan. Apalagi, kata Saeful, telah terjadi kasus positif corona yang bermukim di Kelurahan Sempur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement