REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Rumah Sakit Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau melarang warga membesuk pasien untuk mencegah penularan COVID-19.
Direktur Rumah Sakit Ahmad Tabib Kepri, Sandri, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan kebijakan itu mulai berlaku 17 Maret 2020 sampai kondisi membaik.
Kebijakan itu diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19.
"Kami harus fokus memberi perawatan yang intensif kepada orang atau pasien dalam pengawasan," katanya.
Warga yang diperbolehkan masuk adalah orang-orang yang menemani pasien sepanjang hari. Mereka didata oleh staf RSUP Kepri. "Tentu orang-orang yang menemani pasien harus dalam kondisi sehat, mengenakan masker dan jaga kebersihan diri," katanya.
Sementara terkait penanganan pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan, Sandri mengatakan proses karantina, observasi dan isolasi masih dilakukan. Ruang isolasi di RSUP (Rumah Sakit Ahmad Tabib) Kepri ada empat, masing-masing ruangan terdapat dua tempat tidur.
"Tidak semua pasien dikarantina di RSUP Kepri, karena ada yang dikarantina cukup di rumahnya jika memungkinkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana, mengatakan sejumlah ruangan pada Rumah Singgah di sampingi RSUP Kepri juga dapat dipergunakan. "Ruang di RSUD Tanjungpinang dan RSAL Tanjungpinang juga bisa dipergunakan," katanya.
Seorang pasien yang dirawat di RSUP Kepri dinyatakan positif COVID-19. Pasien itu seorang pria yang berusia 71 tahun bekerja sebagai pembuat dan penjual tahu di Pasar KUD Tanjungpinang.
Pasien itu dirawat di RSUP Kepri pada Jumat pekan lalu. "Kondisi pasien itu semakin membaik," tuturnya.