REPUBLIKA.CO.ID, MUBA -- Pemerintah Kabupaten Muba melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dibawah kepemimpiman Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin dan Wakil Bupati Muba Beni Hernedi terus mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak, terutama meningkatkan pendapatan dari pajak restoran.
Terkait hal itulah pengusaha restoran dan rumah makan (RM) yang ada di bumi serasan sekate diminta untuk taat pajak jika tidak diindahkan maka tindakan tegas akan dilakukan. Seperti pada Selasa (17/3/2020) tim terpadu penertiban pajak memasang peringatan kepada salah satu rumah makan yang ada di Kawasan Sungai Lilin.
Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala BPPRD Muba H Riki Junaidi AP Msi beserta Kabid dan Kasi, Kasatpol PP Joni Martohonan AP MM, anggota kepolisian dari Polres Muba, Camat Sungai Lilin Emilya Afrianita SSTP Msi, Bappeda Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Samsat Muba.