REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Provinsi Kepri di Tanjungpinang meniadakan jam besuk pasien, setelah adanya seorang pasien positif Covid-19 sedang diisolasi di rumah sakit tersebut.
Pemberlakuan kebijakan ini efektif mulai diberlakukan, Selasa (17/3), hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyesuaikan dengan perkembangan Covid-19.
"Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pasien umum di RSUD RAT," kata Plt Direktur RSUD RAT Elfiani Sandri, Selasa (17/3).
Dia menyebut, selama jam besuk ditiadakan, pasien umum hanya diperbolehkan ditunggui oleh seorang kerabat. Sementara khusus pasien Covid-19, tidak ada penunggu pasien. RSUD meminimalkan kontak langsung orang lain dengan pasien, sekalipun keluarga.
"Pasien Covid-19 akan didampingi petugas medis. Segala kebutuhan selama menjalani perawatan ditanggung rumah sakit," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi KepriTjetjep Yudiana mengimbau seluruh manajemen rumah sakit di Tanjungpinang turut melakukan kebijakan serupa. Ia juga sudah berkoordinasi dengan manajemen RSUD Kota Tanjungpinang dan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) terkait larangan jam besuk pasien tersebut.
"Upaya ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Tjetjep.