REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian akan memperketat prosedur keluar masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini sebagai upaya antisipasi mencegah penyebaran Covid-19 akibat virus corona baru di Indonesia.
“Tolong jajaran PLBN ketatkan prosedur keluar masuk NKRI serta perketat jalur keluar masuk di perbatasan yang di jaga oleh TNI baik darat maupun laut,” ujar Tito yang juga Menteri Dalam Negeri dalam siaran persnya, Selasa (17/3).
Pengetatan keluar masuk Indonesia dilakukan terhadap lalu lalang melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur lain yang dijaga oleh anggota TNI. Tito juga meminta jajaran PLBN dan anggota TNI melaksanakan protokol pengawasan kesehatan.
Mereka diminta menggunakan thermal scanner/thermal gun atau alat pendeteksi suhu tubuh untuk pelintas batas, masker, dan memastikan ketersediaan petugas kesehatan. Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan agar masyarakat perlu menerapkan pembatasan sosial (social distancing).
Masyarakat diimbau mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang. Indonesia memiliki tujuh PLBN yang berbatasan dengan negara tetangga.
PLBN Aruk, PLBN Badau dan PLBN Entikong di daratan Kalimantan berbatasan dengan Malaysia. Sementara PLBN Motamasin, PLBN Wini dan PLBN Motaain di daratan Nusa Tenggara Timur berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste. PLBN Skouw yang berada di Papua berbatasan dengan negara Papua Nugini.