REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Majelis Desa Adat (MDA), dan Pemerintah Provinsi Bali melalui surat edarannya mengimbau agar parade ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali tidak dilaksanakan. Imbauan ini dirilis demi mencegah penyebaran COVID-19.
"Parade ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian Hari Suci Nyepi sehingga tidak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan," kata Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, usai konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Selasa (17/3).
Ia mengatakan apabila parade tetap dilaksanakan maka pelaksanaannya agar mengikuti aturan. Waktu parade ogoh-ogoh dilakukan pada 24 Maret 2020 pukul 17.00 sampai 19.00 WITA. Tempat pelaksanaannya hanya di Wewidangan atau wilayah banjar adat setempat. Sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut adalah bendesa adat dan pemuka adat setempat agar pelaksanaan berjalan dengan tertib dan disiplin.
Ia menjelaskan agar dalam rangkaian Upacara Melasti, Tawur, Pengrupukan yang disertai dengan parade ogoh-ogoh dilaksanakan dengan memperhatikan imbauan. Di antaranya membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi.
Selain itu, diimbau agar tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan, dan untuk menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk virus corona. Semua panitia dan peserta agar mengikuti prosedur tetap dari instansi yang berwenang.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan parade ogoh-ogoh ini secara teknis nantinya tidak akan ada pengunjung dan peserta pun juga dibatasi. "Peserta dibatasi, tidak ada pengunjung, dan hanya di tempat lagi berarti hanya ada orang lokal saja," jelasnya.
Sebelumnya, Wayan Koster mengimbau masyarakat di daerah untuk menghindari pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan, serta tempat keramaian lainnya hingga 30 Maret 2020. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak penularan COVID-19 di Pulau Dewata.