Selasa 17 Mar 2020 21:59 WIB

Rutan, Lapas, LPKA di DKI, Banten dan Kuningan Besok Ditutup

Ditjen PAS menutup kunjungan untuk Rutan, Lapas dan LPKA di zona merah corona.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Sejumlah narapidana berada di dalam jeruji besi sebuah lapas. (ilustrasi)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Sejumlah narapidana berada di dalam jeruji besi sebuah lapas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkapkan beberapa Rumah Tahahan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) akan menutup waktu kunjungan mulai Rabu (18/3) besok. Alasan Rutan, Lapas dan LPKA menutup kunjungan karena sudah masuk dalam zona merah virus Covid-19.

"Di zona merah, kunjungan untuk sementara ditiadakan, sampai 14 hari ke depan dan bisa ditambah apabila dibutuhkan, salah satunya Banten yang sudah masuk zona merah, mengikuti penetapan Pemda masing-masing," kata Rika kepada Republika, Selasa (17/3).

Baca Juga

Namun, sambung Rika, pada beberapa unit pelaksana teknis juga  memberlakukan zona merah, walaupun masih termasuk zona kuning. Hal tersebut diserahkan pada kewenangan wilayah atau kepala UPT nya masing-masing.

"Seperti Lapas Kuningan di Jawa Barat sudah melakukan penutupan kunjungan hari ini," ujar Rika.

Rika melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus melalukan sosialisasi ke penghuni Lapas, Rutan, LPKA dan keluarganya, serta masyarakat terkait untuk pemberlakuan penutupan kunjungan sementara. Ia pun mencontohkan Rutan di Tigaraksa yang masuk dalam wilayah banten yang telah ditetapkan zona merah.

"Hari ini di Lapas Tigaraksa melakukan sosialisasi dan besok sudah mulai diberlakukan penutupan kunjungan sampai 1 april," ujar Rika.

Sebelumnya, Plt Dirjen PAS, Nugroho mengatakan untuk Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari Rabu (18/3) hingga Selasa (31/3). Menkumham, kata Nugroho, juga telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini.

"Khususnya dalam  pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho.

“Kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di Lapas, Rutan dan LPKA,” tambahnya.

Nugroho menegaskan, Lapas, Rutan dan LPKA di jajaran Kantor Wilyah Kemenkumham se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19. Ada empat langkah yang dilakukan jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

Empat langkah tersebut adalah pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan. Untuk status pada Lapas, Rutan dan LPKA sendiri merujuk pada empat kondisi tersebut, yakni zona kuning dan merah.

Nugroho menjelaskan, yang dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Hal yang dilakukan seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi seperti pengukur suhu tubuh , penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. 

"Pada zona kuning juga melakukan identifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius," ujar Nugroho.

Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pengendalian dan pemulihan. Untuk mengantisipasi zona merah, kata Nugroho, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19 di wilayah atau daerah masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement