Selasa 17 Mar 2020 14:38 WIB

Ini Barang Bukti dalam Penangkapan Vanessa Angel dan Suami

Polisi juga akan tes urine dan darah terhadap Vanessa dan suami serta CL.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi menggiring tersangka Vanessa Angel (tengah) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019). (Antara/Didik Suhartono)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menggiring tersangka Vanessa Angel (tengah) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019). (Antara/Didik Suhartono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi kembali menangkap artis Vanessa Angel atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Vanessa ditangkap bersama sang suami, yakni Febri Ardiansyah (FA) dan seorang perempuan berinisial CL.

“Diamankan tadi malam, Senin 16 Maret 2020,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/3).

Yusri mengatakan, ketiganya ditangkap di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir obat yang diduga merupakan psikotropika. Namun, Yusri menyebut, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap obat tersebut.

Yusri menuturkan, saat ini, Vanessa dan dua rekannya itu masih menjalani pemeriksaan intensif. “Yang bersangkutan sekarang masih dilakukan pendalaman oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Kita tunggu saja hasilnya, nanti akan kita sampaikan lagi,” papar Yusri.

Selain, sambung dia, polisi juga nantinya akan melakukan tes urine dan darah kepada Vanessa, FA, dan CL. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kandungan psikotropika di dalam tubuh mereka.

Sebelumnya, Vanessa Angel juga sempat menjalani hukuman penjara lantaran terlibat kasus prostitusi online pada awal Januari 2019. Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan akhirnya bebas pada 30 Juni 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement