Senin 11 Apr 2022 19:57 WIB

Sopir Vanessa Angel Divonis Lima Tahun Penjara

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, sementara tiga orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, sementara tiga orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.

REPUBLIKA.CO.I, JOMBANG  -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mendiang artis Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, dalam kasus kecelakaan maut. Ia terbukti bersalah melakukan kelalaian. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawandalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin.

Baca Juga

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angeldan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddydan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.

Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement