Selasa 17 Mar 2020 12:40 WIB

Kemenpan: Pegawai Keluyuran Keluar Rumah Disanksi Disiplin

Pegawai yang keluar rumah hanya diperbolehkan untuk membeli makanan dan berobat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo(Antara/Nova Wahyudi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo(Antara/Nova Wahyudi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan-RB) mewajibkan pegawainya yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) berada di tempat tinggalnya. Menteri PAN RB Tjahjo mengatakan, akan ada sanksi disiplin bagi pegawai Kemenpan yang WFH jika berpergian atau ke luar rumah. 

"Tidak dibenarkan bepergian atau ke luar rumah, kecuali yang sifatnya untuk survival, seperti membeli makanan, berobat. Bila diketahui ada yang melanggar hal tersebut, mereka akan mendapatkan sanksi disiplin," ujar Tjahjo melalui singkatnya kepada wartawan, Selasa (17/3).

Baca Juga

Tjahjo mengungkap, hal itu menjadi keputusan dalam rapat koordinasi internal antara eselon I, eselon II, dan para koordinator di lingkungan Kemenpan RB dalam rangka membahas penerapan SE Menteri PANRB 19/2020.

Tjahjo juga mengatakan, keputusan rakor internal memutuskan sebagian besar pegawai KemenPAN RB akan bekerja dari rumah. Sementara, setiap eselon II hanya didampingi oleh satu orang staf dan diminta melakukan inventarisasi penugasan yang dapat diselesaikan oleh staf dari rumah.

Ia menerangkan, monitoring penugasan staf yang bekerja dari rumah dilakukan secara berkala oleh atasan masing-masing, melalui video call, share location.

"Pegawai agar mengoptimalkan Sistem Informasi Kemenpan-RB untuk bekerja dari rumah, yakni aplikasi SIMPAN dan SMART," ujarnya.

Sementara itu, penerimaan tamu di Kemenpan RB juga tidak dilakukan di ruang kerja dan tidak ada penumpukan tamu di lobby. Semua tamu diterima di Aula Kemen PANRB.

Kantor Kemenpan-RB akan disterilisasi mulai Jumat siang– Ahad (20 Maret-22 Maret 2020). Oleh sebab itu, pada Jumat, kantor buka hanya sampai jam 11.00. Sementara ini shalat Jumat tetap diadakan, tetapi dengan pengaturan jarak aman antarjamaah.

"Masjid tanpa karpet dan dibersihkan 2 kali sehari. Pegawai membawa sajadah sendiri-sendiri," kata Tjahjo.

Menurutnya, kebutuhan vitamin dan suplemen bagi pegawai akan dipenuhi oleh Klinik Kemenpan-RB. Akan tetapi, pegawai yang sakit meskipun ringan harus bekerja/beristirahat di rumah.

Tjahjo juga menegaskan perjalanan dinas luar negeri ditangguhkan hingga waktu yang belum diketahui. Kemudian, perjalanan dinas dalam negeri ditiadakan hingga 31 Maret 2020, setelah itu dilakukan secara selektif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement