Selasa 17 Mar 2020 12:21 WIB

49 WN Cina ke Kendari, Imigrasi: Ada Surat Rekomendasi Sehat

49 WN Cina tersebut memiliki surat sehat pemerintah Thailand

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Kasubag Humas Dirjen Imigrasi Arvin Gumilang (kiri)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kasubag Humas Dirjen Imigrasi Arvin Gumilang (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan video kedatangan 49 warga negara (WN) China di Kota Kendari melalui Bandara Halu Oleo yang beredar di media sosial. Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan 49 WN China tersebut memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

"Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari. Visa tersebut  diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja seperti yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016," kata Arvin dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Arvin menuturkan, 49 WN Cina masuk ke Indonesia setelah sebelumnya berada di Thailand. Dari paspor dan visa yang mereka miliki terdapat cap tanda masuk Imigrasi Thailand. Dalam paspor tersebut, tertera ketibaan mereka di Thailand pada tanggal 29 Februari 2020.

"Dan berdasarkan medical certificate atau surat sehat pemerintah Thailand sejak tanggal 29 Februari hingga 15 Maret 2020 bahwa mereka telah dikarantina di Thailand dan surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020," terang Arvin.

"Dan bahwa benar WN Cina tersebut keluar dari Thailand pada tanggal 15 Maret 2020 berdasarkan cap tanda keluar Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor," tambah Arvin.

Setelah mendapatkan izin, puluhan WN Cina tersebut pun  mendarat di Bandara Soekarno Hatta dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta. Dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut maka diterbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut.

Adapun, 49 WN Cina tersebut berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui. Mereka datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696.

Lebih lanjut Arvin menegaskan,  bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di

Bandara Soekarno Hatta dan berdasarkan pemeriksaan tersebut, 49 WN Cina dinyatakan layak untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia.

"Kantor Imigrasi akan tetap bekerja sesuai dengan fungsi dan wewenang yang telah ditetapkan dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement