REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang remaja berinisial S atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia diketahui melakukan pencabulan terhadap empat anak laki-laki berusia delapan dan sembilan tahun di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Jakarta Barat, AKP Antonius mengatakan, perbuatan tidak terpuji itu terakhir kali dilakukan pelaku S terhadap seorang korbannya di kamar mandi sebuah masjid di Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (3/3). Awalnya, korban datang ke masjid untuk menunaikan ibadah shalat.
“Korban datang ke masjid untuk ibadah, kemudian pelaku memanggil korban dari dalam masjid. Kemudian (korban) disuruh ke kamar mandi,” kata Antonius saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).
Antonius mengungkapkan, korban pun menolak saat pelaku menyuruhnya membuka celana. Namun, pelaku mengancam korban. Karena merasa takut, korban pun menuruti kemauan pelaku.
“Setelah di kamar mandi korban di suruh membuka celananya dan saat itu korban tidak mau, lalu pelaku mengancam akan memukul korban,” ungkap Antonius.
Usai peristiwa itu, korban pun bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, mereka segera melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Antonius menuturkan, pelaku mencabuli keempat korbannya di lokasi yang sama. “Empat korban dicabuli di lokasi yang sama,” imbuh dia.
Saat ini, sambung Antonius, pelaku masih berada di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.