Senin 16 Mar 2020 22:43 WIB

Pandemi Corona, KPU dan Bawaslu Didesak Bahas Pilkada 2020

KPU dan Bawaslu didesak bahas nasib pilkada pasca pandemi corona.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
 Pilkada (ilustrasi)(Antara/Rahmad)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada (ilustrasi)(Antara/Rahmad)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menentukan langkah pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi corona yang meluas di Indonesia. JPPR menilai penyebaran virus corona berdampak pada tahapan pilkada serentak di 270 daerah.

"Tahapan pencalonan (perseorangan) sudah mulai berjalan, sedangkan ancaman virus corona semakin serius. Aktivitas pilkada selalu berhubungan dengan keramaian, dan ada proses interaksi. Sedangkan virus Corona  salah satu bentuk penyebarannya melalui interaksi, dan komunikasi di pusat keramaian," ujar Koordinator Nasional JPPR Alwan Ola dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).

Baca Juga

Ia berpendapat, akibat kasus penyakit Covid-19 yang terus bertambah tidak hanya berpengaruh pada tahapan pilkada saat ini. Kemungkinan tahapan selanjutnya pun akan terdampak.

"KPU dan Bawaslu harus segera memberikan sikap atas kondisi saat ini, jika tetap berjalan tahapan akan  ada kemungkinan tidak maksimal," kata Alwan.

Selain itu, daerah Yang melaksanakan Pilkada seperti Depok, Cianjur, Kabupaten Bandung, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sukabumi segera mengambil keputusan dan langkah tindak lanjut atas kondisi penyebaran virus Corona. Sebab, daerah-daerah itu sangat berdekatan dengan DKI Jakarta.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus segera berkoordinasi, karena penyebaran virus Corona membuat masyarakat pemilih sangat terisolasi yang berdampak pada kualitas pilkada. Kemudian, penyelenggara pemilu juga didorong segera menentukan upaya mitigasi atas kondisi penyebaran virus Corona tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement