REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak menghentikan proses penyidikan perkara Jiwasraya di masa penyebaran wabah Korona di Indonesia.
Meskipun Direktur Penyidikan pada Direktorat Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejakgung Febrie Adriansyah, menginstruksikan para tim penyidiknya untuk menerapkan protokol pencegahan virus Covid-19.
“Kalau kita setop (sementara) ya nggak bisalah. Ini kan proses hukum yang terus berjalan,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus, Kejakgung, Jakarta, pada Senin (16/3).
Dengan mengikuti instruksi umum pencegahan, ia pun meminta para tim penyidik melakukan antisipasi pemaparan virus dengan protokol baru pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka Jiwasraya.
“Seperti kita minta untuk yang diperiksa pakai masker saat diperiksa, atau mencuci tangan pakai handsanitizer yang kita sedikiakan,” terang Febrie.
Ia pun mengatakan, para tim penyidik, wajib mengenakan masker saat pemeriksaan, dan menjaga jarak fisik dengan terperiksa. Sementara ini, kata Febrie, protokol umum tersebut, cukup untuk mengantisipasi penularan.
Proses penyidikan Jiwasraya, pun tak berhenti. Seperti hari ini, (16/3), tim penyidik di Dirpidsus kembali memanggil sebanyak 18 orang saksi yang terkait dengan Jiwasraya. Meskipun yang hadir kata Febrie hanya 13 orang, tetapi proses pemeriksaan, tetap berjalan. “Kebanyakan yang dipanggil ini para pemilik SID (Single Investor Identification),” terang Febrie.
Sejumlah materi pemeriksaan pada Senin (16/3), pun Febrie beberkan. Yaitu, terkait dengan kepemilikan akun rekening saham pribadi maupun perusahaan, yang terkait dengan transaksi Jiwasraya. Pun, ada sejumlah saksi pemilik SID yang diperiksa kembali lantaran terkait dengan pemblokiran akun saham di bursa efek.
Ia mengatakan, ada target penyelesaian kasus Jiwasraya yang saat ini dalam prioritas perampungan. Apalagi kata dia, penyidikan, sudah melimpahkan tiga berkas perkara ke Jaksa Penuntutan untuk pengkajian materil dan formil hasil penyidikan sebelum diajukan ke persidangan.
Tiga tersangka yang sudah diajukan ke lini penuntutan, yakni tersangka Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Joko Hartono Tirto, tim penyidik belum merampungkan proses pemberkasan perkara.
Kejakgung menjanjikan, dalam April mendatang, berkas keenam tersangka tersebut, sudah sampai pada proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntutan.