Senin 16 Mar 2020 20:25 WIB

RS Jogja Hapus Jam Kunjung Pasien Rawat Inap

RS Jogja juga membatasi jumlah keluarga yang menunggu pasien rawat inap.

RS Jogja juga membatasi jumlah keluarga yang menunggu pasien rawat inap (Foto: ilustrasi pasien rawat inap)
Foto: Antara/Syifa Yulinas
RS Jogja juga membatasi jumlah keluarga yang menunggu pasien rawat inap (Foto: ilustrasi pasien rawat inap)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rumah sakit milik Pemerintah Kota Yogyakarta, RS Jogja, menghapus jam kunjung untuk pasien rawat inap. Hal ini terpaksa dilakukan pihak RS sebahai antisipasi corona.

“Kebijakan tersebut berlaku sejak Ahad (15/3). Kebijakan akan diberlakukan sesuai dengan perkembangan kondisi,” kata Direktur Utama RS Jogja Ariyudi Yunita di Yogyakarta, Senin (16/3).

Baca Juga

Selain meniadakan jam kunjung pasien, RS Jogja juga mengatur jumlah maksimal penunggu pasien, yaitu hanya dua orang. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat dalam situasi merebaknya COVID-19 dan masyarakat diharapkan memahami kebijakan tersebut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan, meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta sampai saat ini belum meluas. Namun pemerintah daerah tetap waspada dengan melakukan pencegahan secara sungguh-sungguh. Heroe menyatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah melakukan tracing atau penelusuran terhadap alur kontak yang berpotensi mengarah pada penularan virus Corona tipe baru di wilayah tersebut. 

“Misalnya untuk warga Kota Yogyakarta yang baru pulang dari Wuhan dan menjalani karantina di Natuna,” katanya.

Warga tersebut, lanjut Heroe, tetap berada dalam pemantauan pemerintah. Hingga saat ini berada dalam kondisi yang sehat serta dipastikan negatif terpapar virus corona.

Penelusuran juga dilakukan terhadap pasien dalam pengawasan (PDP) dan menjalani isolasi di RS Sardjito. Statusnya masih negatif. Namun tetap dalam pemantauan pemerintah. 

“Saya kira, penyebaran virus Corona di Yogyakarta masih terkendali,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement