REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung upaya pencegahan penyebaran virus Corona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah. Langkah ini dapat dilakukan berdasarkan UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina.
Ia mencontohkan isolasi terbatas itu seperti menerapkan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa. Selain itu, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung jarak sosial (social distancing).
"Karena itu DPR RI meminta pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan social distancing," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).
Puan juga meminta pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi dalam penanganan wabah Corona di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Langkah terpadu dan terintegrasi itu meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai pedoman penanganan protokol WHO dalam hal pencegahan pandemik Corona.
"Pemerintah melalui BNPB juga harus memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta dalam penanganan wabah Corona," ujarnya.
Mantan menko PMK itu juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah Corona secara transparan kepada masyarakat. Termasuk, imbuhnya, langkah-langkah konkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran pandemi Corona.
"Gugus Tugas juga harus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah Corona," tuturnya.
Selain itu DPR juga meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan Corona, termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes specimen, bagi mereka yang terpapar Corona. DPR juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan.
"DPR RI menyadari bahwa ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular sehingga memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif," ungkapnya.